KUDUS, Sungguh aneh. Honorarium untuk para pejabat Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemkab Kudus besarannya jauh melampui nilai yang telah ditetapkan oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 53/2014. Belum diketahui, apakah itu terjadi karena kecerobohan atau merupakan trik untuk korupsi.
Menurut PMK53/2014 jelas disebutkan bahwa honorarium untuk kepala ULP Rp 1 juta per bulan dan untuk sekretaris serta staf masing-masing Rp 750 ribu tiap bulan. Namun, Keputusan Bupati Kudus Nomor 061/141/2014 mengatur honor kepala ULP Rp 2 jutaper bulan, sekretaris ULP Rp 1.250.000 dan anggota Sekretariat ULP 750ribu/bulan.
Di luar tigakomponen honor itu, masih ada pula honorarium terpisah untuk masing-masing sekretaris, dan anggota kelompok kerja (pokja) ULP. Honor terbesar Ketuapokja ULP Rp 800 ribu dan terkecil Rp 550 ribu, sekretarisnya terbanyak Rp 750 ribu dan terkecil Rp 500 ribu, anggotanya terbesar Rp 700 ribu dan terendah Rp450 ribu.
Seorang pejabat eselon tiga di Pemkab Kudus menyatakan keheranannya dengan keanehan tersebut. ‘’Kalau hal itu terjadi karena alasan human error, kok rasanya tidak masuk akal. Sebab,yang namanya peraturan bupati itu prosesnya panjang dan lewat kajian. Apakah ini bukan namanya kesengajaan atau korupsi?’’ ujarnya bertanya.
Kepala ULP yang juga Kepala Bagian Pengendalian Pembangunan (Dalbang) Setda Kudus, Catur Sulistiyanto mengaku baru mendengar bila honor untuk pejabat yang mendapat tanggung jawab di ULP lebih besar dari pada nilai honor yang ditetapkan PMK.
‘’Coba kami ceknya dulu,’’ tuturnya kepada suaramerdeka.com Senin (11/5).
(Prayitno/CN19/SMNetwork)
Suaramerdeka.com
Posting Komentar